Standar Operasional Prosedur
SOP Permohonan
Informasi Publik
Pemohon Mengajukan Permohonan
Pemohon informasi mengisi formulir permohonan informasi secara online melalui website atau datang langsung ke kantor PPID MIN 2 Tanjungbalai.
Registrasi Permohonan
Petugas PPID mencatat permohonan dan memberikan nomor registrasi kepada pemohon sebagai bukti penerimaan permohonan.
Verifikasi & Pemrosesan
PPID memverifikasi permohonan dan memproses penyediaan informasi yang diminta. Waktu pemrosesan maksimal 10 hari kerja.
Pemberitahuan Tertulis
PPID memberikan pemberitahuan tertulis terkait informasi yang diminta, termasuk persetujuan atau penolakan dengan alasan yang jelas.
Penyerahan Informasi
Informasi diserahkan kepada pemohon sesuai dengan cara yang diminta (langsung, email, atau pos). Pemohon menandatangani bukti penerimaan.
SOP Pengajuan
Keberatan
Pengajuan Keberatan
Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis melalui formulir pengajuan keberatan kepada atasan PPID.
Registrasi Keberatan
Atasan PPID mencatat keberatan dan memberikan nomor registrasi keberatan.
Tanggapan Keberatan
Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.
Penyelesaian Sengketa
Jika pemohon tidak puas, dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi.