Tugas & Fungsi PPID
Beranda
Tugas & Fungsi
Tugas PPID
1
Penyediaan Informasi
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
2
Pelayanan Informasi
Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
3
Pengklasifikasian Informasi
Melakukan pengklasifikasian informasi publik dan/atau perubahannya.
4
Penetapan Informasi
Menetapkan informasi yang dikecualikan sebagai informasi publik berdasarkan pengujian konsekuensi.
5
Pengujian Konsekuensi
Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
Fungsi PPID
1
Pengelolaan Informasi
Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik secara baik dan efisien.
2
Pelayanan Permohonan
Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
3
Penyelesaian Sengketa
Mengoordinasikan penyelesaian sengketa informasi publik yang timbul.
4
Pengawasan
Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala.
Dasar Hukum
| No | Dasar Hukum | Tentang |
|---|---|---|
| 1 | UU No. 14 Tahun 2008 | Keterbukaan Informasi Publik |
| 2 | PP No. 61 Tahun 2010 | Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 |
| 3 | Perki No. 1 Tahun 2010 | Standar Layanan Informasi Publik |
| 4 | KMA No. 489 Tahun 2019 | PPID di Lingkungan Kementerian Agama |