Tugas & Fungsi PPID

Beranda Tugas & Fungsi

Tugas PPID

1

Penyediaan Informasi

Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.

2

Pelayanan Informasi

Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

3

Pengklasifikasian Informasi

Melakukan pengklasifikasian informasi publik dan/atau perubahannya.

4

Penetapan Informasi

Menetapkan informasi yang dikecualikan sebagai informasi publik berdasarkan pengujian konsekuensi.

5

Pengujian Konsekuensi

Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.

Fungsi PPID

1

Pengelolaan Informasi

Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik secara baik dan efisien.

2

Pelayanan Permohonan

Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

3

Penyelesaian Sengketa

Mengoordinasikan penyelesaian sengketa informasi publik yang timbul.

4

Pengawasan

Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala.

Dasar Hukum

No Dasar Hukum Tentang
1 UU No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik
2 PP No. 61 Tahun 2010 Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008
3 Perki No. 1 Tahun 2010 Standar Layanan Informasi Publik
4 KMA No. 489 Tahun 2019 PPID di Lingkungan Kementerian Agama